![]() |
| Suciwati, Istri mendiang Munir |
Berita - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia dan beberapa pihak lain dalam gugatan perdata yang dilayangkan istri mendiang Munir, Suciwati.
Maskapai penerbangan tersebut mengajukan kasasi setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama dan banding.
”Kami telah mendapatkan rilis (pemberitahuan) putusannya (Kamis) kemarin. Kami akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta salinan putusannya,” kata Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (18/2/2011).
Choirul mengatakan, KASUM belum mengetahui detail putusan MA terkait berapa ganti rugi kepada keluarga Munir.
”Namun, putusan ini intinya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Suciwati,” ujarnya. Pihak tergugat, PT Garuda Indonesia, harus membayar kerugian imaterial Rp3,392 miliar dan material sekitar Rp40 juta.
Kuasa hukum Garuda, Wirawan Adnan, mengaku belum menerima salinan putusan MA. Namun dia masih yakin putusan MA itu berdasarkan pertimbangan kasihan dan desakan dari Kontras. Dia mengatakan, sulit menghubungkan antara kematian Munir dengan tanggung jawab Garuda. ”Sulit menerima kenyataan bahwa Garuda harus tanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, tidak ada hubungan antara kematian Munir dan Garuda. ”Orang bisa menyatakan rugi oleh maskapai kalau terjadi dalam hubungan keadaan naik turun pesawat, misalnya kalau pesawat itu landing, terus ada guncangan,atau masalah pengoperasian pesawat,” paparnya.
Dia mengungkapkan,atas putusan MA tersebut,Garuda akan melakukan upaya hukum luar biasa. ”Kami akan ajukan peninjauan kembali,tentu setelah kami mendapatkan salinan putusan,” katanya. -Berita-
Maskapai penerbangan tersebut mengajukan kasasi setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama dan banding.
”Kami telah mendapatkan rilis (pemberitahuan) putusannya (Kamis) kemarin. Kami akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta salinan putusannya,” kata Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (18/2/2011).
Choirul mengatakan, KASUM belum mengetahui detail putusan MA terkait berapa ganti rugi kepada keluarga Munir.
”Namun, putusan ini intinya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Suciwati,” ujarnya. Pihak tergugat, PT Garuda Indonesia, harus membayar kerugian imaterial Rp3,392 miliar dan material sekitar Rp40 juta.
Kuasa hukum Garuda, Wirawan Adnan, mengaku belum menerima salinan putusan MA. Namun dia masih yakin putusan MA itu berdasarkan pertimbangan kasihan dan desakan dari Kontras. Dia mengatakan, sulit menghubungkan antara kematian Munir dengan tanggung jawab Garuda. ”Sulit menerima kenyataan bahwa Garuda harus tanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, tidak ada hubungan antara kematian Munir dan Garuda. ”Orang bisa menyatakan rugi oleh maskapai kalau terjadi dalam hubungan keadaan naik turun pesawat, misalnya kalau pesawat itu landing, terus ada guncangan,atau masalah pengoperasian pesawat,” paparnya.
Dia mengungkapkan,atas putusan MA tersebut,Garuda akan melakukan upaya hukum luar biasa. ”Kami akan ajukan peninjauan kembali,tentu setelah kami mendapatkan salinan putusan,” katanya. -Berita-

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar
***Apa pendapat anda dengan adanya berita ini. Tuliskan komentar anda di sini.
***Komentar anda akan kami pantau, apabila ada kata-kata yang mengandung SARA atau apapun yang kira-kira tidak baik akan kami hapus.